Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan 1.SLAMET SUSANTO
2.WIDIYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Sampangan
Pihak
Pihak
NoNama
1SLAMET SUSANTO
2WIDIYAWATI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 9.401.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 99993141/980/02/23 tanggal  09 - 02 -2023
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk, yang ditandatangani PARA TERGUGAT 
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT 
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 99993141/980/02/23 tanggal  09 - 02 -2023

 

Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  9.401.000,- ( Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  5.915.657

Tunggakan Bunga  Rp.  3.485.343

 

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  9.401.000,( Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  5.915.657,-

Tunggakan Bunga  Rp.  3.485.343,-

 

 

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

 

 tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa CANDIREJO, Kecamatan GAJAHMUNGKUR, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03433 atas nama SUPADI, dengan luas 639 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 02913/Candirejo/2020tanggal 18-08-2020 

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak