INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2025/PN Smg | DYAH BUDI ASTUTI, S.H. | ANDREW WIJAYA KUSUMA. S bin SUTARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2900/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ------------- Bahwa terdakwa ANDREW WIJAYA KUSUMA. S bin SUTARNO pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di depan kost milik saksi Arief Handoko bin (alm) Sugeng Laksono dengan alamat Kost Viktor Jl. Menjangan 2 No.51 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
------------- Bahwa terdakwa ANDREW WIJAYA KUSUMA. S bin SUTARNO pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di depan kost milik saksi Arief Handoko bin (alm) Sugeng Laksono dengan alamat Kost Viktor Jl. Menjangan 2 No.51 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |