Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di Warung milik tersangka DENDI AGUS SAPUTRA Bin PONIMAN yang berada di PKL sepanjang Jalan Rm. Hadi soebeno S Mijen Kec. Mijen Kota Semarang. Atas kejadian tersebut pelapor selaku Bamin Samapta Polsek Mijen di dampingi Kanit Samapta beserta anggota lainnya mendatangi warung tersangka dan selanjutnya mendapati tersangka sedang duduk di warung dan setelah dilakukan pemeriksaan di warung tersangka di dapati Minuman Keras berupa 2 (dua) buah botol minuman keras merk Cap Tiga Orang yang berkadar alkohol 19,66% tersebut dan membawa tersangka DENDI AGUS SAPUTRA Bin PONIMAN dan barang bukti ke Kantor Polsek Mijen guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat (1) jo Pasal 45 Perda No. 5 Th 2023. |