Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbutan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT agar keluar dari pekerjaan sebagai Kasir di toko Rejo Makmur di Jl. Jend Sudirman No. 258 RT 001/RW 004, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan dikemudian;
- Menetapkan pembebanan biaya perkara hukum.
|