Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
193/Pdt.P/2020/PN Smg 1.PHILIP GEORGE CHAPMAN
2.NATALIA ANGELY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PHILIP GEORGE CHAPMAN
2NATALIA ANGELY
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EVARISAN, S.H., M.H dan RekanNATALIA ANGELY
2EVARISAN, S.H., M.H dan RekanPHILIP GEORGE CHAPMAN
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan merubah atau menambah nama kedua anak Para Pemohon pada Akte Kelahiran kedua anak Para Pemohon yaitu:
    1. Akta Nomor: 3374.ALU-2007.01048 tanggal 18 Desember 2007 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 3374.ALU-2007.01048  tanggal 18 Desember 2007 yaitu  dari : N a m a   : TAMARISKA ANGELY Tempat tanggal lahir di Semarang pada tanggal 28 Nopember 2007 menjadi TAMARISKA ANGELY CHAPMAN anak kesatu perempuan dari suami istri PHILIP GEORGE CHAPMAN dan NATALIA ANGELY dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

b.Akta Nomor: 3374.LU-16122011-0023 tanggal 16 Desember 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 3374.LU-16122011-0023 tanggal 16 Desember 2011 yaitu  dari : N a m a   : MARIA ROSE ANGELY Tempat tanggal lahir  di Semarang pada tanggal 11 Nopember 2011 menjadi MARIA ROSE ANGELY CHAPMAN anak kedua perempuan dari suami istri PHILIP GEORGE CHAPMAN dan NATALIA ANGELY dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan atau penambahan nama kedua anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini oleh Para Pemohon;

4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak