Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir pemohon tertulis dan terbaca : PUJI NGAIMAN, Lahir pada 13 Desember 1967, dirubah menjadi tertulis dan terbaca : PUJI ASTUTI, Lahir pada 13 Desember 1956 ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pegawai kantor imigrasi Kota Semarang agar perubahan nama dan tahun lahir pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam paspor pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|