Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Smg 1.Afrizal Nor Hysam
2.Afta Dhiaulhaq AlFahis
3.Kemal Maulana
4.Muhammad Akmal Sajid
Kepolisian Resort Kota Besar Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Afrizal Nor Hysam
2Afta Dhiaulhaq AlFahis
3Kemal Maulana
4Muhammad Akmal Sajid
Pihak
NoNama
1Kepolisian Resort Kota Besar Semarang
Pihak
Petitum Permohonan

1. Menyatakan  menerima  permohonan  Praperadilan  PARA  PEMOHON  untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka

dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP Subsider 170

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepala Kepolisian Resor Besar Kota Semarang adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3.   Menyatakan Penagkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah,

tidak sesuai Prosedur serta Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON;

5.   Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta

martabatnya;

6.   Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

 

 

PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya