Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. FERRY EKO ADI PRASETYO Bin ISLANNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1169/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FERRY EKO ADI PRASETYO Bin ISLANNI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FERRY EKO ADI PRASETYO bin ISLANNI pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira Pukul 14.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Panti Marhaen Jalan Brigjend Katamso No.24 Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa FERRY EKO ADI PRASETYO bin ISLANNI pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira Pukul 14.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Panti Marhaen Jalan Brigjend Katamso No.24 Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya