Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tlogosari 1.TRIS PRIYANTO
2.SITI NUR ADAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tlogosari
Pihak
Pihak
NoNama
1TRIS PRIYANTO
2SITI NUR ADAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 9.522.345,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 98156543/6052/11/22 tanggal  28-11-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 98156543/6052/11/22 tanggal  28-11-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 9.522.345,- ( Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  2.564.823,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  6.957.522,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 9.522.345,- ( Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  2.564.823,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  6.957.522,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TLOGOSARI KULON, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 3674 atas nama TRIS PRIYANTO, dengan luas 72 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 8551/1988tanggal 12-10-1988 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak