Dakwaan |
Bahwa terdakwa JOVANDA FARIH CHEVAN ATMAJA Bin PRIYONO ATMOJO pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di Jl. Kaligawe Raya, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951. |