Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa JOKO WIBOWO bin (Alm) CANDRA YANTO, diketahui pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dibulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di kantor UD. STAR PRIMA yang beralamat di Komplek Pergudangan Diamond Blok A No. 02, Semarang Utara, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP---- |