Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg TARWO 1.CV. GARUDA SOLO PERKASA
2.LILIK SAPUTRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RICKY RAHARDJO, SHTARWO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU CV. GARUDA SOLO PERKASA (TERMONON I PKPU) dan LILIK SAPUTRO (TERMOHON II PKPU) untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan para TERMOHON PKPU CV. GARUDA SOLO PERKASA (TERMOHON I PKPU) dan LILIK SAPUTRO (TERMOHON II PKPU), berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;

 

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang; untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PARA TERMOHON PKPU.

 

  1. Mengangkat:
  • DENAS PAMUNGKAS, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor:AHU-79AH.04.03-2019, tertanggal 2April 2019, tercatat beralamat kantor di Wologito Utara No. 4 RT 03 RW 06, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
  • HENRI JAYADI, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: AHU-115AH.04.03-2017, tertanggal 16Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Hendri J Pandiangan Law Office, Graha Chantia Lt. 2 Jl. Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila nantinya PARA TERMOHON PKPU / DEBITOR dinyatakan Pailit.

 

  1. Memerintahkan tim Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU CV GARUDA SOLO PERKASA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a que diucapkan.

 

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa tim Pengurus akan ditetapkan kemudian  setelah tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya.

 

 

  1. Membebankan segala biaya dalam permohonan inikepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak