Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. MUSTAKIM APRILIANTO bin (Alm) SENEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2965/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa terdakwa MUSTAKIM APRILIANTO bin (Alm.) SENEN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Imam Bonjol Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa terdakwa MUSTAKIM APRILIANTO bin (Alm.) SENEN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Imam Bonjol Kel. Sekayu Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana  Yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya