Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Disain Mandiri” di Proyek Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru No.0176/PJB-RDM/KAL/VII/2004, tanggal 19 Agustus 2004, adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok C5 No. 3, Desa Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 72 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas 660 m ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian obyek sengketa atas sebidang tanah dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.124.091.000,- (seratus dua puluh empat ribu sembilan puluh satu ribu rupiah) adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa, berupa sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok C5 No. 3, Desa Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 72 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas 660 m2 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang Pengembalian 50 % (lima puluh persen) Uang Pembayaran Pembelian obyek sengketa atas sebidang tanah dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.124.091.000,- (seratus dua puluh empat ribu sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas tanah obyek sengketa, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil, yang keseluruhannya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian materiil yang keseluruhannya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan tuntutan Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat selesai melaksanakan tuntutan Penggugat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
- Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Tergugat menurut hukum ;
|