Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Smg Een Indrianie Santoso, S.H., M.H. ARJUNA KUSUMA DEWA Bin EKO SUGIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1603/M.3.10/Eoh.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  terdakwa  ARJUNA KUSUMA DEWA Bin EKO SUGIANTO dan orang yang bernama FERDI  (DPO) ,  pada hari Kamis,  tanggal 18 Januari 2024,  sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Parkiran RSUP Dr.Kariadi Semarang Jl.Dr Sutomo No. 16 Randusari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Hitam No.Pol: K-2159-LU milik saksi  KELVIN APRILIA PRATAMA, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

 

--------------Perbuatan mereka  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya