Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
273/Pdt.G/2023/PN Smg Budi Hartono 1.1. TIM KURATOR BUDI HARTONO (Dalam Pailit) : RAYMOND JAMES HALOMOAN, S.H., M.H. dan MELKY SIMAMORA, S.H.,
2.2. RIDWAN RAHARDJO
3.3. EDY MAS KUKUH
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 273/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Budi Hartono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SITI ZULFIAH K.,S.H. dan RekanBudi Hartono
Pihak
NoNama
11. TIM KURATOR BUDI HARTONO (Dalam Pailit) : RAYMOND JAMES HALOMOAN, S.H., M.H. dan MELKY SIMAMORA, S.H.,
22. RIDWAN RAHARDJO
33. EDY MAS KUKUH
Pihak
Pihak
NoNama
14. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANWIL DJKN JAWA TENGAH & DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SEMARANG
25. KEMENTERIAN AGRARIA dan TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) PUSAT Cq KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANWIL PROVINSI JAWA TENGAH Cq KANTOR AGRARIA dan TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

DALAM PETITUM :

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap seluruh Akta-Akta yang dibuat dihadapan Notaris MADIYANA HERAWATI, S.H. Notaris Kota Semarang Berdasarkan SK.Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-541.HT.03.01-Th.2002 Tanggal 22 maret 2002, sebagai berikut :

 

  1. Akta Pengakuan Hutang Nomor: 29 tanggal 21 Nopember 2018;
  2. Akta Perjanjian Penyelesaian Kekurangan Pembayaran Dengan Jaminan nomor: 30 tanggal 21 Nopember 2018;
  3. Akta Kuasa Menjual Nomor: 48 Tanggal 22 Maret 2019;
  4. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 44 tanggal 22 Maret 2019;
  5. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 46 tanggal 22 maret 2019;
  6. Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 49 tanggal 22 Maret 2019;
  7. Akta Perjanjian Ikatan Jual-Beli Nomor: 43 tanggal 22 Maret 2019;
  8. Akta Perjanjian Ikatan Jual-Beli Nomor: 45 tanggal 22 Maret 2019;
  9. Akta Perjanjian Ikatan Jual-Beli Nomor: 47 Tanggal 22 maret 2019;

 

  1. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh RIDWAN RAHARJO (Tergugat II) memasukkan Tagihan sebesar Rp. 7.300.000.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus juta rupiah) dan EDY MAS KUKUH memasukkan tagihan senilai Rp. 1.645.000.000, - (Satu milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan  PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar sebesar  Rp.8.945.000.000, - (delapan milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menyatakan Tidak SAH Tagihan yang diajukan oleh RIDWAN RAHARJO (tergugat II) sebesar Rp. 7.300.000.000,00 (Tujuh milyar tiga ratus juta rupiah) dan EDY MAS KUKUH memasukkan tagihan senilai Rp.1.645.000.000, - (Satu milyar enam ratus empat puluh lima Juta rupiah) dan memerintahkan kepada Tergugat I Untuk mengeluarkan Tergugat II dan Tergugat III dari daftar tagihan Budi Hartono dalam Pailit ;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 5114 seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi), atas nama Budi Hartono, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Bukan merupakan Aset Boedel Pailit Budi Hartono ( dalam pailit ) melainkan aset pembayaran hutang senilai Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) Kepada TERGUGAT II Dan TERGUGAT III ;

 

  1. Memerintahkan Hakim Pengawas untuk mengeluarkan penetapan untuk penggantian Kurator Baru untuk menyelesaikan perkara pailit BUDI HARTONO (Dalam Pailit) ;

 

  1. Memerintahkan Kurator baru untuk memeriksa dan melakukan Audit Total Proses kepailitan BUDI HARTONO yang tidak kunjung usai karena masih banyak masalah hukum Dan melaporkan secara berkala kepada seluruh pihak baik Hakim Pengawas, Kreditur, maupun Debitur;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I memberikan laporan kepailitan baik mengenai Aset, Hutang, dan Penjelasan Secara Terbuka mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh BUDI HARTONO (DALAM PAILIT) ;

 

  1. Memerintahkan Hakim Pengawas untuk menunda semua penetapan penjualan atau pemberesan sampai semua masalah hukum baik pidana maupun hukum perdata berkekuatan hukum tetap demi mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan dalam proses kepailitan BUDI HARTONO (Dalam pailit) ;

 

  1. Menghukum kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atau siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verset, banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng ;

 

Atau

 

Ex Aequo Et Bono, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak