Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
499/Pdt.G/2024/PN Smg Agustinus Gunawan Budihartono Anggrian rahmanu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 499/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk sepenuhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam Keadaan kosong, tidak ada kerusakan, bila perlu secara paksa dengan bantuan apparat KEPOLISIAN.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya sewa yang belum dibayarkan TERGUGAT sejumlah Rp. 640.000.000,- ( Enam Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ).
  5. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak