Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
447/Pdt.G/2023/PN Smg | IMAM SUPRIYONO | KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 447/Pdt.G/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi 3.Menyatakan keputusan Tergugat tentang Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) 4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum. (Onrechmatigedaad). 5.Menyatakan Perjanjian Pinjaman Nomor : 004/PP/KSPSMS/SMG/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Lily, S.H., selaku notaris di Kabupaten Semarang, akta Hak Tanggungan nomor : 02977/2021 adalah batal demi hukum, 6.Menghukum Tergugat menyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 13844, seluas 95 M2, terletak di Jl. Ketileng V, RT.01 RW.05, Kel. Sendangmulyo, Kota Semarang, atas nama pemegang hak Imam Supriyono dan RR. Tri Agustin Setyaningsih Tertanggal 11-04-2019, 7.Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Milik No. 13844, seluas 95 M2, terletak di Jl. Ketileng V, RT.01 RW.05, Kel. Sendangmulyo, Kota Semarang, atas nama pemegang hak Imam Supriyono dan RR. Tri Agustin Setyaningsih dan membatalkan Akta Hak Tanggungan Nomor : 02977/2021 8.Menghukum Penggugat untuk mengembalikan dana kepada Tergugat sebesar Rp. 424.793.938 dengan cara mengangsur sesuai kemampuan Penggugat sebelum tanggal 3 Maret 2028, sesuai yang dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Pasal 2 tentang Fasilitas Pinjaman, tanpa adanya ancaman lelang dari Tergugat, terhitung dari putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. 9.Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat : a.Kerugian materiil ditambah kerugian agunan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah). b.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 10.Menghukum Para Tergugatmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, jika lalai menjalankan putusan. 11.Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. 12.Memohon kepada Majelis Hakim agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad). 13.Menghukum para Turut Tergugatuntuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ini. 14.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |