Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
625/Pdt.G/2024/PN Smg SUTRIYONO 1.SARASWO
2.DEWI TRI WULANDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 625/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FA Alexander Gatot Sugiarto, S.H., M.H.SUTRIYONO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sebagian atau seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum dan terbukti sah TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Pengakuan Hutang No. 17;
3. Menetapkan sah dan berharga bahwa PENGGUGAT telah memberikan pinjaman hutang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menetapkan Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang No. 17 “untuk mengelola jaminan hutang sah dan berharga di hadapan hukum” guna dijadikan dasar sebagai proses penggantian Hutang/Balik Nama atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II akibat melakukan Wanprestasi PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil agar membayarkan kerugian immaterill Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
8. Menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara akibat timbulnya Gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak