Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
310/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. AGUNG SETIAWAN Alias WAWAN Bin (alm) SAYOGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2650/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUNG SETIAWAN Alias WAWAN Bin (alm) SAYOGO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa  terdakwa Agung Setiawan  alias Wawan Bin (alm) Sayogo pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan mesin ATM Kampus Unimus Jalan Kedungmundu No 18 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu : 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yag dililit plastik warna kuning dan di isolasi warna merah dengan berat bersih 0,21769 gram.

 

Perbuatan terdakwa Agung Setiawan  alias Wawan Bin (alm) Sayogo tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR :

Bahwa  terdakwa Agung Setiawan  alias Wawan Bin (alm) Sayogo pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan mesin ATM Kampus Unimus Jalan Kedungmundu No 18 Kel. Kedungmundu Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu  1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yag dililit plastik warna kuning dan di isolasi warna merah dengan berat bersih 0,21769 gram.

 

Perbuatan terdakwa Agung Setiawan  alias Wawan Bin (alm) Sayogo tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya