Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep 1.AKHMADI
2.ANNISA NUR JUARIYAH
3.LUKMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep
Pihak
Pihak
NoNama
1AKHMADI
2ANNISA NUR JUARIYAH
3LUKMAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 146.283.099,00
Petitum

I.Primair :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 81774251/3044/03/21 tanggal 25 – 3 – 2021, berikut perubahan – perubahannya ;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 81774251/3044/03/21 tanggal 25 – 3 – 2021, berikut perubahan – perubahannya ;

6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar        Rp. 146.283.099 ,- ( Seratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  128.000.817 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   18.282.282 ,-

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 146.283.099 ,- ( Seratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  128.000.817 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   18.282.282 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KANDANGAN, Kecamatan BAWEN, Kabupaten SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03289 atas nama LUKMAN dengan luas 427 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 02475 / KANDANGAN / 2018 tanggal 6 – 11 - 2018

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak