Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngesrep | 1.AKHMADI 2.ANNISA NUR JUARIYAH 3.LUKMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2022/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 146.283.099,00 | ||||||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 81774251/3044/03/21 tanggal 25 – 3 – 2021, berikut perubahan – perubahannya ; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 81774251/3044/03/21 tanggal 25 – 3 – 2021, berikut perubahan – perubahannya ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 146.283.099 ,- ( Seratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 128.000.817 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 18.282.282 ,- 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 146.283.099 ,- ( Seratus empat puluh enam juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 128.000.817 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 18.282.282 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KANDANGAN, Kecamatan BAWEN, Kabupaten SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03289 atas nama LUKMAN dengan luas 427 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 02475 / KANDANGAN / 2018 tanggal 6 – 11 - 2018 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |