Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
530/Pid.Sus/2025/PN Smg SUPARTI, SH. JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5417/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

------Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) bersama-sama saksi REVALDO ORLANDO BIN GUNARTO dan  SAKSI AHMAD TAUFIK BIN SUDARNO (ke duanya diajukan dalam berkas terpisah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025, bertempat, di Rusun Pondok Boro Trimulyo Jl. Terboyo Industri Timur Kel/Desa. Trimulyo Kec. Genuk Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu berat  0,71056 gram.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika  Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

 

SUBSIDAIR :   

 

--------Bahwa terdakwa JOKO PRASETYO Anak Dari SUWARNO (Alm) bersama-sama saksi REVALDO ORLANDO BIN GUNARTO dan  SAKSI AHMAD TAUFIK BIN SUDARNO (ke duanya diajukan dalam berkas terpisah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus  tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan raya Kaligawe Kel/Desa. Trimulyo Kec. Genuk Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat 0,71056 gram.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika  Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya