Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. 1.SUNOTO
2.LANNY EKA SUSILAWATI
3.SISWANTO
4.M. GHOZALI
5.SUMADI
6.SRI SETIAWATI
7.ROMANDHON
8.SUNARNO
9.MUSTAIN
10.RUSMILIH
PT. PERUSAHAAN ROKOK GENTONG GOTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ADI PRASETYO, S.H. dan RekanSUNOTO
2ADI PRASETYO, S.H. dan RekanRUSMILIH
3ADI PRASETYO, S.H. dan RekanMUSTAIN
4ADI PRASETYO, S.H. dan RekanSUNARNO
5ADI PRASETYO, S.H. dan RekanROMANDHON
6ADI PRASETYO, S.H. dan RekanSRI SETIAWATI
7ADI PRASETYO, S.H. dan RekanSUMADI
8ADI PRASETYO, S.H. dan RekanM. GHOZALI
9ADI PRASETYO, S.H. dan RekanSISWANTO
10ADI PRASETYO, S.H. dan RekanLANNY EKA SUSILAWATI
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT. PERUSAHAAN ROKOK GENTONG GOTRI selaku TERMOHON PAILIT dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Kepailitan sesuai Permohonan Pernyataan Pailit ini;
4. Menetapkan dan mengangkat :
- Saudara SIGIT RIZKI RIYANDANI, S.H.M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-354 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, yang beralamat di Jl. Klipang Pesona Asri Residence Kav. 139, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Saudara VICTOR UMBU HUKAPATI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-137 AH. 04.05-2022 tanggal 05 April 2022, yang beralamat di Law Office Wishnu Rusydianto & Partners, yang beralamat di Jalan Argomulyo Mukti I, No. D-27, RT. 001/RW. 010, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia;
 
Selaku Tim Kurator dalam seluruh proses Kepailitan a quo;
5. Menetapkan imbalan jasa Tim Kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan perkara Kepailitan ini sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku;
6. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak