Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil
- Bahwa Kerugian Penggugat karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan haknya atas sisa hasil lelang sebesar Rp7.972.535.310,- (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
- Bahwa kerugian Penggugat jika uangnya di depositokan dengan 1 (satu) % setiap Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka dengan nilai sisa lelang tersebut adalah 7,9% x 7.972.535.310,- tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah), sehingga sebesar Rp629.830.289,- (enam ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Kerugian Immateriil
- Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang tetap mengusai sisa hasil lelang sebesar Rp7.972.535.310,- (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) milik Penggugat sehingga Penggugat mengalami kerugian secara immaterial sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan sekarang ini sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), baik berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran sampai dengan Penggugat harus menyewa pengacara dengan nilai yang tinggi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat, kerugian yang diderita oleh Penggugat, yaitu :
Kerugian Materiil
- Bahwa Kerugian Penggugat karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan haknya atas sisa hasil lelang sebesar Rp7.972.535.310,- (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
- Bahwa kerugian Penggugat jika uangnya di depositokan dengan 1 (satu) % setiap Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka dengan nilai sisa lelang tersebut adalah 7,9% x 7.972.535.310,- tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah), sehingga sebesar Rp629.830.289,- (enam ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Kerugian Immateriil
- Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat yang tetap mengusai sisa hasil lelang sebesar Rp7.972.535.310,- (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) milik Penggugat sehingga Penggugat mengalami kerugian secara immaterial sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan sekarang ini sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), baik berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran sampai dengan Penggugat harus menyewa pengacara dengan nilai yang tinggi;
- Menghukum Tergugat, untuk menyerahkan uang milik Penggugat sisa hasil lelang sebesar Rp7.972.535.310,- (tujuh milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sepuluh rupiah) tanpa syarat dan beban apapun juga, dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat, apabila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada pihak yang menggunakan upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Perlawanan/Bantahan(Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|