Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Smg BIMO CAHYO HANINTYO 1.Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak PPA Polrestabes Semarang
2.Kepala Kejaksaan Negeri Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Bahwadalamrangkamenjaminhakasasisetiapwarga negara i.c.Pemohondaripenggunaanwewenang oleh aparatpenegak hukum, i.c.TermohonIyangtidaksesuaidenganketentuan yang berlakudan/atauperlakuansecarasewenang-wenang, makaPemohondiberikanhakuntukmelakukanpengujianataskeabsahanpenggunaanwewenangtersebutmelaluimekanismePraperadilansebagaimanadiaturdalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian KesatuUndang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Bahwa Lembaga Praperadilanberwenanguntukmengujisahatautidaksahnyapenangkapan, sahatautidaksahnyapenahanan, sahatautidaksahnyapenghentianpenyidikan, sahatautidaksahnyapenghentianpenuntutan dan permintaangantikerugianataurehabilitasisebagaimanadimaksuddalamPasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi, “Praperadilanadalahwewenangpengadilan negeri untukmemeriksa dan memutusmenurutcara yang diaturdalamundang-undangini, tentang: a. sahatautidaknyasuatupenangkapan dan ataupenahananataspermintaantersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasatersangka; b. sahatautidaknyapenghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutanataspermintaan demi tegaknyahukum dan keadilan; c. permintaangantikerugianataurehabilitasi oleh tersangkaataukeluarganyaataupihak lain ataskuasanya yang perkaranyatidakdiajukankepengadilan“ dan Pasal 77 KUHAP yang berbunyi “Pengadilan negeri berwenanguntukmemeriksa dan memutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentang: a. sahatautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan; b. gantikerugian dan ataurehabilitasibagiseorang yang perkarapidananyadihentikan pada tingkatpenyidikanataupenuntutan”;
  3. Bahwa Lembaga PraperadilansebagaimanadiaturdalamPasal 77 s.d 83 KUHAP adalahsuatulembaga yang berfungsiuntukmengujiapakahtindakanupayapaksa yang dilakukan oleh penyidikataupenuntutumumsudahsesuaidenganundang-undang dan apakahtindakantersebuttelahdilengkapiadministrasipenyidikansecaracermatatautidak, karena pada dasarnyatuntutanPraperadilanmenyangkutsahtidaknyatindakanpenyidikataupenuntutumum di dalammelakukanpenyidikanataupenuntutan;
  4. Bahwatujuan Lembaga Praperadilanseperti yang tersiratdalampenjelasanPasal 80 KUHAP adalahuntukmenegakkanhukum, keadilan, kebenaranmelaluisaranapengawasan horizontal, sehinggaesensidari Lembaga Praperadilanadalahuntukmengawasitindakanupayapaksa yang dilakukan oleh penyidikataupenuntutumumterhadapTersangka, benar-benardilaksanakansesuaiketentuanundang-undang, dilakukansecaraprofesional dan bukantindakan yang bertentangandenganhukumsebagaimanadiaturdalam KUHAP atauperundang-undanganlainnya;
  5. Bahwa mengingatpenetapan status tersangkaseseorangadalah“kunciutama” daritindakanselanjutnya yang dapatdilakukan oleh aparatpenegakhukum (Penyelidik, Penyidik dan PenuntutUmum) berupaupayapaksa, baikberupapencegahan, penggeledahan, penyitaanmaupunpenahanan, dengan kata lain, adanya “status tersangka” itumenjadi alas hukumbagiaparatpenegakhukumuntukmelakukansuatuupayapaksaterhadapseseorang yang telahditetapkansebagaitersangka;
  6. Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidikantara lain penyitaan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan, sebagai contoh sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan, “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon Imenetapkan Pemohon sebagai Tersangka”;
  7. Bahwa contoh putusan Praperadilan tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya diluar ketentuan pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan;
  8. Bahwalebih lanjut berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, di halaman 105-106, menyatakan: “Oleh karenapenetapantersangkaadalahbagiandari proses penyidikan yang merupakanperampasanterhadaphakasasimanusiamakaseharusnyapenetapantersangka oleh penyidikmerupakanobjek yang dapatdimintakanperlindunganmelaluiikhtiarhukumpranatapraperadilan. Hal tersebutsemata-matauntukmelindungiseseorangdaritindakansewenang-wenangpenyidik yang kemungkinanbesardapatterjadiketikaseseorangditetapkansebagaitersangka, padahaldalamprosesnyaternyataadakekeliruanmakatidakadapranata lain selainpranatapraperadilan yang dapatmemeriksa dan memutusnya. Namundemikian, perlindunganterhadaphaktersangkatidakkemudiandiartikanbahwatersangkatersebuttidakbersalah dan tidakmenggugurkandugaanadanyatindakpidana, sehinggatetapdapatdilakukanpenyidikankembalisesuaidengankaidahhukum yang berlakusecara ideal dan benar. Dimasukkannyakeabsahanpenetapantersangkasebagaiobjekpranatapraperadilanadalah agar perlakuanterhadapseseorangdalam proses pidanamemperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum”, ketentuanPasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telahdiperluassehinggakewenanganpraperadilanbukanhanyauntukmemeriksa dan memutus, sesuaidenganketentuan yang diaturdalamundang-undanginitentangsahatautidaknyapenangkapan, penahanan, penghentianpenyidikanataupenghentianpenuntutan, tetapimeliputi pula sahtidaknyapenetapantersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaansurat, serta “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjangdimaknai minimal duaalatbuktisesuaiPasal 184 KUHAP;
Pihak Dipublikasikan Ya