Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
475/Pdt.Bth/2023/PN Smg 1.ABDULLAH
2.NUR HAMIDAH
2.MARTONO
3.KOPERASI SYIRKAH MU’AWANAH MULYO UTOMO
4.PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Tbk Kantor Wilayah Jateng – DIY Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian keuangan Republik Indonesia, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang. Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Cq.Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah. Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 475/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ABDULLAH
2NUR HAMIDAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HANITIYO SATRIA PUTRA, S.H., M.H. dan RekanABDULLAH
2HANITIYO SATRIA PUTRA, S.H., M.H. dan RekanNUR HAMIDAH
Pihak
NoNama
1MARTONO
2KOPERASI SYIRKAH MU’AWANAH MULYO UTOMO
3PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Tbk Kantor Wilayah Jateng – DIY Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ), Tbk Kantor Cabang Semarang Pandanaran
4Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian keuangan Republik Indonesia, Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang. Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Semarang
5Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementrian Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Cq.Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Tengah. Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Perlawanan dari para pelawan merupakan perlawanan yang benar dan beritikad baik;

3.Menyatakan Pelelangan Obyek Sengketa milik Para Pelawan berupa tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran RT.003/RW.003,  Kecamatan Gunungpati Kota Semarang yang diagunkan oleh TERLAWAN II kepada pihak TERLAWAN III dan segala surat yang terbit berkaitan dengan Pelelangan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum tetap;

4.Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan dari pihak TERLAWAN I salah pihak karena PARA PELAWAN bukan debitur dari TERLAWAN III, hal ini berdasarkan berdasarkan akta Notaris No.04 & 05 tentang “PERSETUJUAN MEMBUKA KREDIT” antara TERLAWAN II dengan TERLAWAN III yang dibuat di Notaris dan PPAT Vivin Gayatri S.H., M.H., yang beralamat di Jl.Kyai Saleh 1108 kota Semarang pada tanggal 07 Juni 2018, diterangkan  pada point 1, 2, dan 3 untuk atas nama dari Koperasi antara lain adalah :1. Tn.Abdullah  selaku ketua Koperasi 2.Ny.Erni Rohwati selaku Sekretaris koperasi.3.Ny.Indiastutik selaku Bendahara Koperasi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama/DEBITUR;

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) atas sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat semula atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang  menjadi OBYEK SENGKETA;

6.Menyatakan untuk Obyek Sengketa berupa tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat semula atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran RT.003/RW.003,  Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, adalah Sah milik pribadi Para Pelawan  dan bukan merupakan Asset dari TERLAWAN II;

7.Menyatakan untuk dibatalkan dan/atau ditolak untuk di Pengadilan Negeri Semarang terhadap Obyek Eksekusi berupa tanah dan bangunan berdiri diatasnya tersebut dalam sertifikat Hak Milik No.386/Sekaran, Luas : 892 M2 tercatat atas nama PARA PELAWAN yang terletak di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang dengan dasar Nomor Perkara : 567/Pdt.G/2022/PN.Smg dan saat ini dari perkara tersebut belum Inkracht (berkekuatan Hukum tetap) dan sedang dalam proses upaya banding;

8.Menyatakan TERLAWAN III dalam pelaksanaan lelang dan telah pula melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam menentukan limit harga lelang tidak sesuai dengan harga umum dipasaran dan hal tersebut melanggar PMK No : 93/PMK.06/2010, sebagaimana diubah dengan PMK No : 106/PMK.06/2013, sehingga menimbulkan kerugian bagi PARA PELAWAN;

9.Menyatakan supaya putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, Verzet, kasasi, bahkan upaya Hukum luar biasa seperti Peninjauan kembali;

10.Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain atas perkara A Quo ini, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak