Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
141/Pdt.G.S/2024/PN Smg KSP MULTI ARTHA UTAMA Pulung Jatmiko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 141/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KSP MULTI ARTHA UTAMA
Pihak
Pihak
NoNama
1Pulung Jatmiko
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 61.978.996,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek jaminan fidusia yang telah di letakkan, yaitu jaminan berupa BPKB Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Kendaraan                    : Mobil Penumpang

Merk       /Type                       : Toyota Great Corolla

Warna                                    : Met Graphite

Nomor rangka                         : MHF53AEA109049875

Nomor Mesin                          : 4AK508314

Nomor Polisi                           : H 7090 HG

Nomor BPKB                          : O-00825940

Tahun Pembuatan                  : 1994

Atas Nama BPKB                   : Pulung Jatmiko

  1. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp.61.978.996,- (Enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pokok Pembiayaan                              :Rp 14.147.200,-
    2. Jasa/Margin                                                   :Rp 6.800.000,-
    3. Denda keterlambatan                           :Rp 41.031.796,-(Angsuran tertunggak dikali   0.3% perhari dikali jumlah hari keterlambatan);
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan Objek jaminan kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak