Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
488/Pdt.G/2025/PN Smg QUEENINA YOSHE HANS 1.Adam Nobels
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
3.IPDA BINA CAKRA WIBOWO, SH., MH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 488/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1QUEENINA YOSHE HANS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EFFENDI SIAHAAN, SHQUEENINA YOSHE HANS
Pihak
NoNama
1Adam Nobels
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah
3IPDA BINA CAKRA WIBOWO, SH., MH.
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat

3. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor  S.Tap/174/IX/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tanggal 15 September 2025 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Prematur dan Tidak Berdasarkan Hukum.

4. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat
kepada Penggugat, telah merugikan Penggugat secara materiil dan
immateriil, dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dengan dasar sebagai berikut :

  • Terganggunya pekerjaan Penggugat karena harus berulangkali ke Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan
  • Banyaknya pesanan pakaian pernikahan yang dibatalkan konsumen  dikarenakan waktu Penggugat yang terbatas.
  • Biaya hukum dan konsultasi yang telah dan sedang dikeluarkan oleh Penggugat dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum ini

b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) dengan dasar sebagai berikut :

  • Tekanan psikologis dan gangguan kenyamanan kerja yang dialami oleh Penggugat
  • Potensi kerugian komersial akibat batalnya pesanan atau tertundanya kerjasama dengan mitra bisnis.
  • Tercemarnya nama baik dan reputasi Penggugat di mata publik, mitra bisnis, dan calon konsumen.

Sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar
kepada Penggugat, secara tunai dan seketika atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah)

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I yaitu :

  1. Sebidang tanah dan/atau bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya di lingkungan setempat dikenal dengan Perum Citrasun Garden BlokSapphire Hills blok G-06 kelurahan Ngresep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang
  2. Barang bergerak sebuah Mobil BMW seri M-6 warna putih

8. Menyatakan apabila kerugian Penggugat sebagaimana petitum angka 5 (lima) diatas tidak dibayar maka harta kekayaan Tergugat I antara lain :

  1. Sebidang tanah dan/atau bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya di lingkungan setempat dikenal dengan Perum Citrasun Garden BlokSapphire Hills blok G-06 kelurahan Ngresep Kecamatan Banyumanik Kota Semarang
  2. Barang bergerak sebuah Mobil BMW seri M-6 warna putih

haruslah dijual dimuka umum atau secara lelang dan selanjutnya hasil lelang setelah dikurangi biaya-biaya lelang untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah)

 

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar secara tunai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah) per hari keterlambatan kepada Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Para Tergugat.

10. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraaj) meskipun ada upaya hukum lain yaitu banding, kasasi maupun verzet

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak