Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Jual - Beli antara Para Tergugat /ahli waris ; Hj. AFRIANA HARTJAHYO binti H. SUNTJOYO DIRDJOSASMITO (Tergugat I ), ADIPATI PRAJA bin INDIARTO HARTJAHYO ( Tergugat II ), dan ORIANA QAF SRALS binti INDIARTO HARTJAHYO ( Tergugat III ) dengan Penggugat TITIK SUMARTINI binti SUNCOKO yang mana Para Tergugat telah menjual sebidang tanah dan rumah sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 570/Sampangan luas 308 M2 Gambar situasi nomor 36/1986 tanggal 07-01-1986 tercatat atas nama RADEN SOENTJOJO DIRJDOSASMITO, terletak di jl. Menoreh timur I/12 RT.003 / RW.004 Kelurahan Sampangan, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas : Adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM.
- Menyatakan kuitansi Penjualan rumah di Jl. Menoreh Timur I/12 RT.003 / RW. 004 Kelurahan Sampangan, Kota Semarang adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM.
- Menyatakan tanah dan rumah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 570/Sampangan luas 308 M2 Gambar situasi nomor 36/1986 tanggal 07-01-1986 tercatat atas nama RADEN SOENTJOJO DIRJDOSASMITO, terletak di jl. Menoreh timur I/12 RT.003 / RW.004 Kelurahan Sampangan, Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas :Adalah SAH MILIK PENGGUGAT.
- Menyatakan Para Tergugat Hj. AFRIANA HARTJAHYO binti H. SUNTJOYO DIRDJOSASMITO (Tergugat I ), ADIPATI PRAJA bin INDIARTO HARTJAHYO( Tergugat II ), dan ORIANA QAF SRALS binti INDIARTO HARTJAHYO ( Tergugat III ) telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 570/Sampangan luas 308 M2 Gambar situasi nomor 36/1986 tanggal 07-01-1986 semula tercatat atas nama RADEN SOENTJOJO DIRJDOSASMITO menjadi atas nama TITIK SUMARTINI binti SUNCOKO;
- Memerintahkan Turut Tergugat mencatat Peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 570/Sampangan luas 308 M2 Gambar situasi nomor 36/1986 tanggal 07-01-1986 semula tercatat atas nama RADEN SOENTJOJO DIRJDOSASMITO menjadi atas nama TITIK SUMARTINI binti SUNCOKO;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|