Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
257/Pdt.G/2022/PN Smg | 1.Siti Jarokhah 2.Abu Nadzar 3.Muhammad Shonhaji 4.Agus Setiyawan 5.Maghfiroh 6.Istianah |
1.Andre Hemawan, S.E., 2.Muh Amin 3.SUTARTO |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jun. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.G/2022/PN Smg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jun. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||
Pihak | - | |||||||||||||||||||||
Pihak | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3.Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual - Beli No 18 tertanggal 18 Agustus 2016 antara MUH AMIN (TERGUGAT II) dengan ANDRE HEMAWAN, S.E (TERGUGAT I) yang dibuat dihadapan NOTARIS MADIYANA HERAWATI, S.H (TURUT TERGUGAT) cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; 4.Memerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT I Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) apabila dikemudian Hari TERGUGAT I diketahui atau Temukan keberadaanya dn atau Datang Mengunjungi TERGUGAT II dan TERGUGAT III ; 5.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 1897 Kepada PARA PENGGUGAT Selaku Ahli waris dari MUHAMMADUN ; 6.Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 7.Membebankan Biaya Perkara Kepada PARA TERGUGAT ; Atau; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |