Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
257/Pdt.G/2022/PN Smg 1.Siti Jarokhah
2.Abu Nadzar
3.Muhammad Shonhaji
4.Agus Setiyawan
5.Maghfiroh
6.Istianah
1.Andre Hemawan, S.E.,
2.Muh Amin
3.SUTARTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQURROHMAN.SH dan RekanSiti Jarokhah
2TAUFIQURROHMAN.SH dan RekanAbu Nadzar
3TAUFIQURROHMAN.SH dan RekanMuhammad Shonhaji
4TAUFIQURROHMAN.SH dan RekanAgus Setiyawan
5TAUFIQURROHMAN.SH dan RekanMaghfiroh
6TAUFIQURROHMAN.SH dan RekanIstianah
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II  dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3.Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual - Beli No 18 tertanggal 18 Agustus 2016 antara MUH AMIN (TERGUGAT II) dengan ANDRE HEMAWAN, S.E (TERGUGAT I) yang dibuat dihadapan NOTARIS MADIYANA HERAWATI, S.H (TURUT TERGUGAT) cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;

4.Memerintahkan TERGUGAT II  dan TERGUGAT III untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT I Sebesar                  Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) apabila dikemudian Hari TERGUGAT I diketahui atau Temukan keberadaanya dn atau Datang Mengunjungi TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;

5.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk Mengembalikan Sertifikat Hak Milik                 No. 1897 Kepada PARA PENGGUGAT Selaku Ahli waris dari MUHAMMADUN ;

6.Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

7.Membebankan Biaya Perkara Kepada PARA TERGUGAT ;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak