Dakwaan |
Bahwa terdakwa DENY SETYAWAN BUDIPRAJITNO anak dari HANDOYO pada waktu sekitar bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Toko Tri Artha Abadi Toko Deddy Jaya di Jl. Karangingas Dalam No. 35 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |