Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pdt.G.S/2022/PN Smg 1.SIRWOKO
2.EDI NURROZY
3.ROZIKIN
1.PT. MARATEA SEMARANG
2.UNTUNG SAPTO BUDIONO
3.KURNIA WIJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HARYANTO.SH.M.Kn.SIRWOKO
2HARYANTO.SH.M.Kn.EDI NURROZY
3HARYANTO.SH.M.Kn.ROZIKIN
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 105.394.625,00
Petitum

Primair:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.

3. Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi terhadap Para Penggugat;

4. 1. Menyatakan Persetujuan Bersama antara Tergugat I yang pada saat itu diwakili oleh Tergugat II dengan Penggugat I,

2. Menyatakan Persetujuan Bersama antara Tergugat I yang pada saat itu diwakili oleh Tergugat II dengan Penggugat II,

Menyatakan Persetujuan Bersama antara Tergugat I yang pada saat itu diwakili oleh Tergugat II dengan Penggugat III;

Kesemunya BATAL DEMI HUKUM sehingga perhitungan Uang Pisah sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Nomor:560/780/2020, tanggal 23 April 2020, Tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. MARATEA SEMARANG dengan PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI (PUK SPAI) FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PT. MARATEA SEMARANG.

Sebagaimana ketentuan Pasal 62 tentang Pengunduran Diri ayat 2 sebesar

  1. Penggugat 1  Rp 4.747.500,- X 7 Bulan Upah + 15 persen = Rp.38.217.375,-
  2. Penggugat 2  Rp 4.107.500,- X 7 Bulan Upah + 15 persen = Rp. 33.065.375,-
  3. Penggugat 3  Rp 4.237.500,- X 7 Bulan Upah + 15 persen = Rp. 34.111.875,-

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja ditambah 15 persen dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 105.394.625,- (seratus lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan dan Immateriil dengan rincian sebagai berikut:

-Kerugian Materiil :

1. Uang yang seharusnya menjadi hak :

  1. Penggungat I sebesar Rp 38.217.375,- sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
  2. Penggungat II sebesar Rp 33.065.375,- sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
  3. Penggungat III sebesar Rp 34.111.875,- sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.

-Sehingga kesemunya sebesar Rp.105.394.625,- (seratus lima juta

tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima

    1. Biaya kerugian atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari uang tersebut sebesar Rp 50.000.000,-
    2. Biaya Pengacara atas perkara tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas Juta Rupiah.

Oleh karena itu, total kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 170.394.625,-

 -Kerugian Immateriil :

Para Penggugat, selama ini harus menguras waktu, tenaga,  dan pikiran dalam hal menyelesaikan permasalahan dengan Tergugat yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang,  kesemunya adalah sebesar: Rp. 50.000.000,-

Sehingga Total Nilai Kerugian Materiil + Kerugian Imateriil sebesar Rp.220.394.625,- (dua ratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah.

6. Menghukum Tergugat III untuk membuat pernyataan secara tertulis dan mengumumkannya di Papan Pengumuman PT. MARATEA SEMARANG serta menyiarkan lewat pengeras suara selama 7 hari berturut-turut di PT. MARATEA SEMARANG yang intinya meminta maaf kepada seluruh karyawan dan serikat atas sikap dan sifatnya yang merendahkan pekerja/buruh dimata hukum.

7. Menyatakan  secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Terletak di Jalan. Industri Raya Barat III/IV, 253-254 LIK KALIGAWE, Kota Semarang (PT. MARATEA SEMARANG/milik Tergugat I.

8. Menyatakan  secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Benda bergerak maupun tidak bergerak dan/atau seluruh kendaraan bermotor baik roda 2 maupun 4 serta Truk forklift Milik PT. MARATEA SEMARANG/milik Tergugat I.

10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi;

12. Menghukum Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.

13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak