Dakwaan |
Terdakwa FERIS SETIAWAN bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jl.Bulustalan Penaton Rt.01 Rw.02 Kel.Barusari Kec.Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempatĀ lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |