Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
528/Pdt.G/2024/PN Smg TED MILLARD LUMANAUW 1.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga c.q. Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Jateng (berkaitan dengan pembangunan proyek flyover di Canguk Kota Magelang Jawa Tengah)
2.PT. YASA PATRIA PERKASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 528/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TED MILLARD LUMANAUW
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Aryo GarudoTED MILLARD LUMANAUW
Pihak
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga c.q. Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov. Jateng (berkaitan dengan pembangunan proyek flyover di Canguk Kota Magelang Jawa Tengah)
2PT. YASA PATRIA PERKASA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membongkar/memotong retaining wall/tembok beton yang berdiri di sepanjang muka tanah milik PENGGUGAT dengan ukuran ± panjang 40 m dan tinggi 1.5 m;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per-hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan atas perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak