Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Rochmat Sukur Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 367.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian nomor 154/SPK_ADD/AM/XI/2023 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan yang terdiri dari tunggakan pokok dan tunggakan bunga sejumlah Rp. 367.500.000,00.- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak