Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
225/Pdt.G/2023/PN Smg | HEDY PRAMONO | 1.BUDI PRAWOTO 2.H. DJUMADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 225/Pdt.G/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah memakai, menguasai dan atau menggunakan Satu Unit Mobil Honda Mobilio DD4 1.5 dengan No. Pol: H 1495 FW, Nomor Rangka: MHRDD4730MJ150832, Nomor Mesin: L15Z16452995, Warna Abu-abu baja, Tahun 2021 (objek sengketa) tanpa izin dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Satu Unit Mobil Honda Mobilio DD4 1.5 dengan No. Pol: H 1495 FW, Nomor Rangka: MHRDD4730MJ150832, Nomor Mesin: L15Z16452995, Warna Abu-abu baja, Tahun 2021 (objek sengketa); 4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar secara tunai seketika ganti kerugian materil dan imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 505.000.000 (lima ratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.Kerugian Materiil: bahwa Satu Unit Mobil Honda Mobilio tersebut, Penggugat beli dengan harga Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan biaya kerugian atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari Objek Sengketa sejak bulan Oktober 2022 hingga bulan Mei 2023, yang apabila objek sengketa tersebut disewakan dalam sebulan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) maka total kerugian Materil yang dialami Penggugat ialah sebesar Rp.355.000.000 (tiga ratus lima pulu lima juta rupiah); b.Kerugiaan Imateriil: selama kurun waktu 7 bulan pikiran, waktu, tenaga Penggugat menjadi terkuras untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang apabila dinilai dalam bentuk uang maka total kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat yakni sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); Total nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara materiil dan imateriil adalah senilai Rp 505.000.000 (lima ratus lima juta rupiah); 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perhari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 6.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, atau Kasasi ataupun upaya hukum lainnya. 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |