| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 16/Pid.B/2026/PN Smg | SUGENG RIYADIN, S.H., M.H. | 1.WAHYU WHIDI SUHARDJO Bin SURANTO 2.DANANG GINANJAR ARYO BANGUN Alias CELENG Bin (Alm) TRIYANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 16/Pid.B/2026/PN Smg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 188/M.3.10/Eoh.2/01/2026 |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa Terdakwa I WAHYU WHIDI SUHARJO Bin SURANTO dan Terdakwa II DANANG GINANJAR ARYO BANGUN Alias CELENG Bin (Alm) TRIYANTO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tempat Parkir karyawan Rumah Sakit Banyumanik 01 Jl. Nangka Rt 01 Rw 02 Kel. Srondol Wetan Kec. Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
-------Perbuatan Terdakwa I WAHYU WHIDI SUHARJO Bin SURANTO dan Terdakwa II DANANG GINANJAR ARYO BANGUN Alias CELENG Bin (Alm) TRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (WvS).-------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I WAHYU WHIDI SUHARJO Bin SURANTO dan Terdakwa II DANANG GINANJAR ARYO BANGUN Alias CELENG Bin (Alm) TRIYANTO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tempat Parkir karyawan Rumah Sakit Banyumanik 01 Jl. Nangka Rt 01 Rw 02 Kel. Srondol Wetan Kec. Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu.
-------Perbuatan Terdakwa I WAHYU WHIDI SUHARJO Bin SURANTO dan Terdakwa II DANANG GINANJAR ARYO BANGUN Alias CELENG Bin (Alm) TRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP ( Undang- undang No. Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
