Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
186/Pdt.G/2024/PN Smg HARTOYO VERONIKA ERNI JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian atau seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 08 tertanggal 08-02-2022 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 09 tertanggal 08-02-2022 yang dibuat oleh Notaris Kota Semarang, Wahyu Hermawati, S.H., M.Kn. tidak sah secara hukum;
  3. Menghukum agar TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 318, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 11.01.06.05.567 dengan luas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Kel. Banyumanik, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah kembali ke keadaan semula kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah Sertipikat Hak Milik No. 318, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 11.01.06.05.567 dengan luas kurang lebih 300 m2 yang terletak di Kel. Banyumanik, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara             : Jalan;
  • Timur            : Rumah Pak Warsono;
  • Selatan                   : Rumah Pak Aris Tasimanto;
  • Barat             : Rumah Ibu Maya;
  1. Menyatakan Bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada keputusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
  4. Menetapkan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara akibat timbulnya Gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak