Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Smg Drs. H. ADJIE NUSWANTORO, MM., Bsc SITI RETNOWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 156.096.105,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika seluruh pelunasan kepada Penggugat terhitung sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 dengan rincian sebagai berikut :
  4.                                                                :        Rp.   107.898.267,00.                    
  5.                                                               :        Rp.    35. 784.634.00.      
  6. & Biaya-biaya yang timbul           :         Rp.       7.596.134,00.
  7.  
  8.   156.096.105,00. (seratus limapuluh enam juta sembilanpuluh enam ribu seratus lima rupiah).
    1. pabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka Tergugat menyerahkan perkara ini kepada Penggugat untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yang sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan tersebut;
  9. Memberikan hak kepada Penggugat sebagaimana diatur Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, untuk melakukan penjualan melalui pelelangan atas jaminan tanah beserta bangunan yang bersertifikat SHM No. 00772 dengan luas tanah 70M2 (tujuhpuluh meter persegi) yang berlokasi Desa/Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atas nama SRI SARTINI dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, terhitung sejak adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap (inkracht);
  10. Menyatakan sah Penggugat untuk memasang papan tanda bertuliskan Tanah Beserta Bangunan Dalam Pengawasan PT. BPR KARTI CENTRA ARTHA;
  11. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (Unit Voebaar Bij Voorraad) meskipun timbul Verzet atau Banding;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak