Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
624/Pid.Sus/2024/PN Smg NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. 1.AGUNG SASONGKO Als. GOGON bin (Alm) KASRUM
2.RAHMAT TRI SEPTIAWAN Als. GENTONG bin AGUS GUNARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 624/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5711/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUNG SASONGKO Als. GOGON bin (Alm) KASRUM[Penahanan]
2RAHMAT TRI SEPTIAWAN Als. GENTONG bin AGUS GUNARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------Bahwa terdakwa I. AGUNG SASONGKO ALS. GOGON Bin ALM. KASRUM dan Terdakwa II. RAHMAT TRI SEPTIAWAN als. GENTONG bin AGUS GUNARI pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira jam 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan juni tahun 2024 bertempat di Jl. Naroyono Kel. Bulu Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 (1) jo. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Subsidair:

--------Bahwa terdakwa I. AGUNG SASONGKO ALS. GOGON Bin ALM. KASRUM dan Terdakwa II. RAHMAT TRI SEPTIAWAN als. GENTONG bin AGUS GUNARI pada hari sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira jam 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan juni tahun 2024 bertempat di Jl. Naroyono Kel. Bulu Lor Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya