Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
319/Pid.B/2024/PN Smg | TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH | DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI Bin (Alm) INDRA CIPTOMO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 319/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2925/M.3.10/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : --------- Bahwa terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI bin (alm) INDRA CIPTOMO antara tanggal 27 April 2019 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2019 atau setidak-tdaknya pada suatu waktu antara bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya di Tahun 2019 bertempat di Starbuck Java Mall Kota Semarang dan di Kantor Notaris Jalan Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
ATAU KEDUA : --------- Bahwa terdakwa DIMAS BAGUS PENGRAOS ADI bin (alm) INDRA CIPTOMO antara tanggal 27 April 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2021 atau setidak-tdaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya di tahun 2019 bertempat di Kantor Notaris Jalan Sukun Raya No. 52A Banyumanik Semarang dan di Jalan Dr. Kariadi No. 514 RT.008 RW.006 Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |