Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Rochmat Sukur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTO MORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rochmat Sukur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian nomor 154/SPK_ADD/AM/XI/2023 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan yang terdiri dari tunggakan pokok dan tunggakan bunga sejumlah Rp. 367.500.000,00.- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak