Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
398/Pdt.G/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Joe Tak Wei/Hendro Sutejo |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH. | Joe Tak Wei/Hendro Sutejo |
|
Pihak |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Krisnawati Sutedjo | 2 | Marsela Giovani Adrijanto | 3 | Stephen Sanjaya Adrijanto | 4 | Jonathan Sanjaya Adrijanto | 5 | Notaris Tanty Herawaty, SH. MH | 6 | Kementrian Hukum dan HAM RI. Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum |
|
Pihak |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Pesero Komanditer atas nama JOE TAK WEI / HENDRO SUTEDJO (Penggugat) keluar dari CV LAWET JAYA ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada JOE TAK WEI/HENDRO SUTEDJO(Penggugat)sebesar 20% dari menurut neraca dan perhitungan laba ruginya yang dibuat pada waktu keluarnya terhitung sejak hari Jumat tanggal 1 Maret 2024;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT segera melakukan perubahan AKTA CV LAWET JAYA dengan mengeluarkan JOE TAK WEI/HENDRO SUTEDJO (Penggugat) sebagai Pesero komanditer CV LAWET JAYA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejak hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan selesainya perubahan AKTA CV LAWET JAYA yang mengeluarkan JOE TAK WEI/HENDRO SUTEDJO (Penggugat) sebagai Pesero komanditer CV LAWET JAYA ;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi amar putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |