Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 jam 11.00 Wib dirumah pelapor beralamat di Sidodadi Rt. 03 Rw. 04 Kel. Mijen Kec. Mijen Kota Semarang telah diketahui terjadi tindak pidana secara melawan hokum memiliki suatu barangg yang sebagian atau atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan oleh pelaku terhadap diri korban Villendia Bellca Putri binti Robiyanto perempuan umur 11 yaitu dengan cara meminjam Hendphone kepada korban kemudian setelah handphone diberkan tersangka bereegas meninggalkan korban dengan menendarai sepeda motor. Jenis supra. |