Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
568/Pdt.Bth/2023/PN Smg | CHARLES SAERANG | 1.BANK PAPUA CABANG UTAMA JAKARTA 2.PUJIANTO 3.KEMENTERIAN KEUANGAN cq KEPALA KPKNL SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 568/Pdt.Bth/2023/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1.Menerima provisi Pembantah; 2.Menangguhkan proses eksekusi rill Nomor 15/Eks.Rill/2018/PN.Smg sampai adanya Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan pasti.
DALAM POKOK PERKARA 1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya; 2.Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik; 3.Menyatakan menurut hukum lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Terbantah I terhadap jaminan tambahan adalah tidak sah, tidak berharga dan melawan hukum karena diawali oleh Perbuatan Terbantah I yang tidak terlebih dahulu melakukan eksekusi lelang hak tanggungan terhadap jaminan pokok; 4.Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II adalah beritikad buruk; 5.Menyatakan Pembelian Lelang yang dilakukan oleh Terbantah II terhadap 3 (tiga) objek a.SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH); b.SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH); c.SHM No. 842/Jangli, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Wisnu Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH); adalah tidak sah dan melawan hukum; 6.Menyatakan segala proses balik nama yang telah atau sedang dilakukan terhadap 3 (tiga) objek perkara yaitu a.SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH); b.SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Indah No.16, Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH); c.SHM No. 842/Jangli, terletak di Kompleks Bukit Sari, Jalan Bukit Wisnu Tembalang Kota Semarang atas nama Charles Saerang (PEMBANTAH); adalah tidak sah dan melawan hukum 7.Memerintahkan Jurus Sita Pengadilan Negeri Semarang agar segera mengangkat segala proses eksekusi rill terhadap 3(tiga) objek perkara tersebut; 8.Memerintahkan Turut Terbantah agar melakukan blokir sertifikat 3 (tiga) sertifikat SHM No. 513/Jangli, Luas 579 M2, SHM No. 504/Jangli, Luas 205 M2, dan SHM No. 842/Jangli dan tidak memproses segala balik nama atas 3 (tiga) sertifikat tersebut sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara a quo; 9.Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 10.Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; 11.Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya; Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |