Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
259/Pdt.G/2025/PN Smg PT BPR ARTO MORO 1.Muh Rifqi Ashari
2.PT Satria Utama Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 259/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR ARTO MORO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Medijanto Suharsono,SH. Dan RekanPT BPR ARTO MORO
Pihak
NoNama
1Muh Rifqi Ashari
2PT Satria Utama Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Sunaryo
2Dana Subarna
3Susilo
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar secara lunas dan seketika tanpa syarat apapun atas seluruh pinjaman berupa pokok utang, akumulasi bunga dan denda keterlambatan seluruhnya sebesar Rp 714.990.687,- (tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:
  5. Sebidang tanah HGB No. 01755/Pedurungan Lor, luas 84 m2 diuraikan dengan Gambar Situasi No. SU 00401/PEDURUNGAN LOR/2016 tanggal 28 Oktober 2016, berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Royal Semarang Blok A No. 3, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atas nama PT Satria Utama Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Rumah pak Ruli
  • Sebelah Timur        : Rumah pak Ari
  • Sebelah Selatan     : Rumah pak Rofi
  • Sebelah Barat         : Jalan Perumahan
  1. Sebidang tanah HGB No. 01781/Pedurungan Lor, luas 45 m2 diuraikan dengan Gambar Situasi No. SU 00427/PEDURUNGAN LOR/2016 tanggal 28 Oktober 2016, berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Royal Semarang Blok C No. 4, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atas nama PT Satria Utama Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Rumah pak Maruli
  • Sebelah Timur        : Rumah pak Melan
  • Sebelah Selatan     : Jalan Perumahan
  • Sebelah Barat         : Rumah pak Agus
  1. Sebidang tanah HGB No. 01783/Pedurungan Lor, luas 89 m2 diuraikan dengan Gambar Situasi No. SU 00429/PEDURUNGAN LOR/2016 tanggal 28 Oktober 2016, berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Royal Semarang Blok C, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atas nama PT Satria Utama Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Jalan Perumahan
  • Sebelah Timur        : Jalan Perumahan
  • Sebelah Selatan     : Jalan Perumahan
  • Sebelah Barat         : Perumahan
  1. Sebidang tanah HGB No. 01798/Pedurungan Lor, luas 62 m2 diuraikan dengan Gambar Situasi No. SU 00444/PEDURUNGAN LOR/2016 tanggal 28 Oktober 2016, berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, terletak di Royal Semarang Blok D No. 11, Kel. Pedurungan Lor, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atas nama PT Satria Utama Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Rumah pak Fariz
  • Sebelah Timur        : Rumah pak Salen
  • Sebelah Selatan     : Rumah pak Purnomo
  • Sebelah Barat         : Jalan Perumahan
  1. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebagaimana angka 3 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Mengizinkan Penggugat untuk menjual secara lelang umum terhadap objek jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 4, apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam tenggang waktu sebagaimana angka 5 di atas.
  3. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat yang saat ini menghuni atau memanfaatkan tanah tercatat dalam HGB No. 01755/Pedurungan Lor, HGB No. 01781/Pedurungan Lor, HGB No. 01783/Pedurungan Lor, dan HGB No. 01798/Pedurungan Lor untuk meninggalkan dan mengosongkan lokasi objek jaminan atau mengembalikan keadaan HGB kepada kondisi semula seperti pada saat objek tersebut dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat I kepada Penggugat. Apabila diperlukan pelaksanaan proses ini dapat dilakukan dengan bantuan aparat hukum/polisi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutang.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak