Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan II untuk seluruhnya .
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan hakim.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT I dan II melalui kuasa hukumnya seketika lunas sebesar Rp. 1.062.000.000,- ( satu miliar enam puluh dua juta rupiah ) paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT I dan II melalui kuasa hukumnya seketika lunas sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua kerugian Materiil dan Imateriil kepada PENGGUGAT I dan II melalui Kuasa Hukumnya seketika lunas sebesar Rp.1.092.000.000,- ( satu miliar sembilan puluh dua juta rupiah ) paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap .
- Apabila setelah lewat 7 ( tujuh hari ) putusan ini berkekuatan hukum tetap dan TERGUGAT belum melakukan pembayaran selanjutnya memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang terdaftar pada sertifikat hak milik nomor 1076 tanggal 26 Juni 2023 atas nama HARRI TUA MATONDANG dengan Luas 3.025 m2 ( tiga ribu dua puluh lima meter persegi ) diuraikan dalam surat ukur tanggal 21 Oktober 1986 ( dua puluh satu Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh enam ) nomor 88 / 1986.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini
|