Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg SUHARYANTO CAHYO PURWO dkk PT INDODECOR PRIMANTARA INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUHARYANTO CAHYO PURWO dkk
Pihak
Pihak
NoNama
1PT INDODECOR PRIMANTARA INDUSTRI
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut Para PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim-----------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat susuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang nilainya sebagai berikut :---------------------------

SUHARYANTO CAHAYA PURWO

PENGGUGAT I ( SATU )

Pesangon     

9 x Rp. 3.060.348,-     = Rp. 27.543.132,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

10 x Rp. 3.060.348,-   = Rp. 30.603.480,-

  • Upah proses sejak bulan Juli 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.060.348,-                  = Rp. 18.362.088,-

  • Jumlah Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Upah Proses

= Rp. 27.543.132,-  +  Rp. 30.603.480,- + Rp. 18.362.088,-

= Rp. 76.508.700,-

(Tujuhpuluh Enam Juta Limaratus Delapan Ribu Tujuhratus Rupiah)

 

WAWAN IRAWAN

PENGGUGAT II ( DUA )

Pesangon     

9 x Rp. 3.060.348,-     = Rp. 27.543.132,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

8 x Rp. 3.060.348,-     = Rp. 24.482.784,-

  • Upah proses sejak bulan Juli 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.060.348,-                  = Rp. 18.362.088,-

  • Jumlah Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Upah Proses

= Rp. 27.543.132,-  +  Rp. 24.482.784,- + Rp. 18.362.088,-

= Rp. 70.388.004,-

(Tujuhpuluh Juta Tigaratus Delapanpuluh Delapan ribu Empat Rupiah)

 

 

SUGIYARTO

PENGGUGAT III ( TIGA )?

  • Pesangon     

9 x Rp. 3.060.348,-     = Rp. 27.543.132,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

10 x Rp. 3.060.348,-   = Rp. 30.603.480,-

  • Upah proses sejak bulan Juli 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.060.348,-                  = Rp. 18.362.088,-

  • Jumlah Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Upah Proses

= Rp. 27.543.132,-  +  Rp. 30.603.480,- + Rp. 18.362.088,-

= Rp. 76.508.700,-

(Tujuhpuluh Enam Juta Limaratus Delapan Ribu Tujuhratus Rupiah)

  1. Bahwa jumlah total nilai gugatan PENGGUGAT kurang dari Rp. 150.000.000,00 dengan demikian berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 PENGGUGAT dibebaskan biaya berpekara termasuk biaya eksekusi”
  2. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia------------------------
  3. Biaya yang timbul akan dibebankan oleh TERGUGAT-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak