INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. | 1.Muhammad isa Anshori 2.Andri Priyo Santoso 3.Muahammad farid |
Dian Ika Susanti, SST, MM.KES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
• Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-18 AH.04.05-2023, berkantor di Jl. Kutisari Utara III A/18, Cluster Kutisari Town House I, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |