Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
371/Pid.Sus/2022/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA,SH 1.ADE IRFAN MAULANA Bin SUTIKNO
2.BAYU ADHI WICAKSONO Bin HARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2022/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 159 /M.3.10/EKU.2/7/2022
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADE IRFAN MAULANA Bin SUTIKNO[Penahanan]
2BAYU ADHI WICAKSONO Bin HARYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan
Primair

Bahwa Terdakwa I ADE IRFAN MAULANA BIN SUTIKNO bersama-sama dengan Terdakwa II BAYU ADI WICAKSONO BIN HARYANTO pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April ditahun 2022, bertempat di Jl. Kartika Daerah Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram 

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa I ADE IRFAN MAULANA BIN SUTIKNO bersama-sama dengan terdakwa II BAYU ADI WICAKSONO BIN HARYANTO pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April ditahun 2022, bertempat Ngablak Kidul RT 004 RW 008 Kel. Muktiharjo kidul Kec. Pedurungan Kota. Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5  (lima) gram

 

Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya